A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut
Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Menurut
Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
B.
Landasan dan Arah Pendidikan Nasional
UU Sisdiknas Dan
Reformasi Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Juni 2003, dan
diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang
tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal dan akomodatif dalam
mengatur sistem pendidikan di Indonesia. Secara berturut-turut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Sebagaimana
disebutkan dalam Bab II, pasal 1 bahwa : "Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Secara konseptual, dasar pendidikan nasional ini mengandung nilai-nilai yang
tidak diragukan lagi kehandalannya, amat ideal dan luhur, dan secara konsensus
seluruh bangsa Indonesia sudah menerimanya.
Sedangkan hakekat fungsi pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Pasal
2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Kalimat ini sederhana, namun memiliki makna yang dalam dan luas. Di mana bangsa
yang cerdas adalah bangsa yang dibangun atas tiga pilar. Pertama, memiliki
kemampuan dalam menguasai berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial,
politik, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun aspek agama. Kedua,
memiliki watak kepribadian yang luhur dan anggun, patriotis dan nasionalis,
serta watak bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga, memiliki
peradaban yang humanis religius, serta kewibawaan yang tinggi, sehingga
bangsa-bangsa lain tidak memperlakukan dan mengintervensi bangsa Indonesia
sekehendaknya.
Selanjutnya,
tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam pasal tersebut adalah : "Untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab". Konsep ini akan menghasilkan manusia yang sempurna (insan kamil),
yakni terbinanya seluruh potensi yang dimiliki baik jasmani, intelektual,
emosional, sosial, agama dan sebagainya. Dengan demikian, ia dapat mengemban
tugas hidupnya dengan baik dan penuh tanggung jawab, baik yang berkenaan dengan
kepentingan pribadi, masyarakat, bangsa dan negaranya.
2.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Sebagaimana
ditetapkan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan diselenggarakan dengan
prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan
yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik;
prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan
semua komponen masyarakat". Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang
seperti ini menunjukkan prinsip yang holistik (menyeluruh), terbuka dari
berbagai aspirasi atau tuntutan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak
bangsa. Prinsip-prinsip tersebut terletak pada penyelenggaraan pendidikan yang
demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pendidikan
yang seperti ini akan memberikan kebebasan dalam berfikir dan berkreasi positif
bagi anak didik, serta terbuka bagi masyarakat.
3.
Hak dan Kewajiban
Dijelaskan
dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".
Konsep ini lebih menekankan pada pemerataan pendidikan bagi setiap warga negara
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ada indikasi bahwa permasalahan
menonjol yang dihadapi pendidikan nasional, sebagaimana diungkapkan mantan
Mendiknas Yahya A. Muhaimin, yaitu : (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh
pendidikan, (2) masih rendahnya mutu dan relevansi pendidikan, dan (3) masih lemahnya
manajemen pendidikan". Ditetapkannya hak dan kewajiban warga negara
tersebut dalam rangka mengantisipasi, mengatasi dan menuntaskan adanya
kesenjangan memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu semua warga negara
(orang tua, masyarakat, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dilibatkan secara
langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk tujuan itu UU Sisdiknas
mempersyaratkan adanya badan hukum pendidikan, sebagaimana diamanatkan pasal 53
UU Sisdiknas: "(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang
didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, (2)
Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang
tersendiri".
4.
Peserta Didik
Ditetapkan
dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya". Bab ini
menekankan arti pentingnya pendidikan agama bagi peserta didik yang sesuai
dengan agama yang dianutnya, karena bertujuan untuk melindungi akidah agama
dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama yang
dianutnya. Hal ini sebagai realisasi dari Pancasila, terutama sila pertama :
"Ketuhanan Yang Maha Esa", dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31
ayat 3 : "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ...", serta untuk
mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003, sebagaimana di atas.
5.
Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam
Bab VI dijelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Pada pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan
formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap
muka dan/atau melalui jarak jauh". Dalam penjelasan dijelaskan, pasal
tersebut cukup jelas.
6.
Standar Nasional Pendidikan
Sebagaimana
ditetapkan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala". Konsep
ini jelas dan rinci sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan
termasuk acuan pengembangan program-programnya.
7.
Kurikulum
Sebagaimana ditetapkan dalam Bab X pasal 36, 37, 38
yang intinya dijelaskan : "Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik". Pengembangan kurikulum yang ditetapkan ini, dalam rangka
membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan yang sesuai dengan tuntutan
zaman.
8.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tentunya kewajiban-kewajiban pendidik dan tenaga
kependidikan seperti inilah yang dituntut dan diharapkan, sebab pendidik dan
tenaga kependidikan merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan
mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang
diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu
pendidikan seperti pembaharuan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar,
penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berati manakala melibatkan tenaga
pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan
9.
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebagaimana ditetapkan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1
dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan
pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung
adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan
secara efektif.
articlenya menarik dan gamblang, sehingga mudah dipahami.
BalasHapusCasinos Near Bryson City, Bryson City, Bryson City - MapyRO
BalasHapusFind Casinos Near Bryson City, 거제 출장안마 Bryson City, Bryson City, 진주 출장마사지 Bryson City, 경주 출장마사지 Bryson City, 당진 출장샵 Bryson City, Bryson City, Bryson City, Bryson City, Bryson City, 목포 출장샵 Bryson City, Bryson City, Bryson City, Bryson